11 Januari, Naik ke Atap Kereta Diancam Bui

Penertiban Penumpang KRL
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mulai tanggal 11 Januari 2012, penumpang Kereta Rel Listrik yang berada di atap kereta akan dipidana selama 3 tahun atau denda Rp15 Juta. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Kepala penertiban PT KAI, Akhmad Sujadi, mengatakan, sebelum diberlakukannya hukuman pidana terhadap penumpang KRL yang naik ke atap, sebelumnya PT KAI akan melakukan sosialisasi dengan cara menurunkan penumpang yang berada di atap kereta agar masuk ke dalam kereta. Sosialisasi ini berlaku sejak 1 Januari 2012 hingga 10 Januari 2012.

"Mudah-mudahan ada yang dipenjara, biar ada efek jera, karena Undang-Undang sudah ada. Kalau Undang-Undangnya tidak diberlakukan maka jadi sia-sia, itu mahal," kata  Akhmad di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2012.

Akhmad mengatakan, sebelumnya, PT KA telah memasang teralis di stasiun bawah, ini untuk mencegah agar penumpang tidak naik. Namun, umumnya mereka naik di stasiun layang seperti Gondangdia dan Cikini. "Teralis ini nanti akan dipasang atau ditambah dengan kawat berduri," kata dia di stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Selain itu, untuk mencegahan, PT KA juga akan permanenkan penampar halilintar. Penampar halilintar itu, yang semula menggunakan fiber akan diganti dengan menggunakan besi.

"Kan waktu itu penampar halilintar itu kan masih pakai fiber, itu mudah dirusak. Sekarang penampar pakai besi, biar jatuh, karena mereka harus tahu kalau naik ke atap sudah pasti risikonya jatuh," kata dia.

Selain memasang penampar halilintar, PT KAI juga akan memasang Goaltrain, itu semacam gawang agar para penumpang tersangkut. "(Goaltrain dan penampar halilintar) harus diselesaikan Januari ini," kata dia.

Selain itu, PT KAI juga akan memasang kawat berduri di beberapa stasiun. Di ntaranya, stasiun Jakarta Kota, Manggarai, Tebet, Cawang, Pasar Minggu, Depok baru, Depok Lama, dan Citayam. (sj)

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024