- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Panglima Front Pembela Islam Sulawesi Selatan, Abdurrahaman, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Masakar yang digelar Rabu malam, 4 Januari 2012.
Dalam sidang lanjutan itu, dua terdakwa lain yang juga anggota FPI, Riswandi Abubakar dan Arifuddin hanya dituntut selama 8 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Muhammad Adnan, terdakwa Abdurrahman dikenakan tuntutan lebih berat karena ia sengaja dikenakan pasal berlapis.
"Dia terbukti melakukan pengerusakan dan dikenai pasal 10, pasal 160, serta pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara," kata Muhammad Adnan.
Abdurrahman, kata Adnan, dianggap terbukti merusak dan mengeroyok salah seorang pelayan warung Coto yang terletak di Jalan AP Pettarani saat bulan puasa tahun lalu.
Sedangkan Riswandi Abubakar dan Arifuddin, hanya melakukan pengeroyokan. Keduanya dijerat satu pasal yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang yang dilakukan di muka umum.
Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Faisal Silenang akan mengajukan nota pembelaan "Kami pasti akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa," terang Faisal. Rencananya pembacaan pembelaan akan dilakukan pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
Kasus Abdurrahman, Riswandi Abubakar dan Arifuddin sudah bergulir sejak tahun 2011 lalu. Mereka diduga terlibat dalam tindak kekerasan dan melawan hukum dengan merusak tiga rumah makan di Jalan AP Pettarani dan Rumah Makan di Jalan Boulevard Makassar pada bulan puasa 2011 lalu.
Laporan: RHA, Makassar