Divonis Bersalah Curi Sandal, AAL Banding

Korban kasus pencurian sandal bekas, Briptu. Ahmad Rusdi Harahap
Sumber :
  • Antara/ Mohamad Hamzah

VIVAnews - AAL, terdakwa kasus pencurian sandal milik anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam kemarin.  Meski begitu para hakim tidak mengirim AAL ke penjara tapi memulangkan ke  rumah orang tuanya. Ia juga didenda  Rp2 ribu sebagai biaya perkara.

Walau tidak dijatuhi penjara lima tahun seperti tuntutan jaksa, namun  vonis itu tidak diterima pengacara.  Tim kuasa hukum AAL yang dipimpin Elvis Kanuvu langsung mengajukan banding.

"Ini bukan persoalan dihukum atau tidak dihukum. Tapi ini adalah masalah fakta-fakta dalam persidangan. Makanya setelah berembug dengan orangtuanya, kami sepakat untuk banding," kata Elvis Kanuvu kepada VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.

Selain persoalan fakta-fakta dalam persidangan itu, tim kuasa hukum khawatir status AAL yang dinyatakan terbukti melakukan pencurian akan menjadi beban seumur hidup AAL. Padahal, perbuatan itu sama sekali tidak dilakukan AAL. Dasar itulah yang menguatkan tim kuasa hukum langsung banding.

Elvis menegaskan, dalam persidangan marathon dari pagi hingga malam itu banyak hal-hal yang membuktikan bahwa AAL tidak mengambil barang pelapor. Seperti kesaksian dua rekan AAL yang mengungkapkan, jika sandal pelapor yang hilang tidak sesuai dengan sandal yang dituduhkan dicuri.

"Sandal yang dipungut merk Eiger, sedangkan sandal yang dikatakan hilang oleh pelapor itu merk Ando," kata Elvis.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, kasus pencurian sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot.

Polisi sebenarnya sudah mengimbau keluarga untuk tidak melanjutkan karena AAL masih di bawah umur. "Orang tua anak tetap bersikeras minta diproses hukum. Kemudian pengacara atas nama Elvis minta dibawa ke pengadilan," kata Saud saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Januari 2012.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Laporan: RHA, Makassar

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024