Kasus Curi Sandal Jepit

Pengacara: Memungut Eiger, Divonis Merk Ando

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - AAL, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, yang berusia 15 tahun, sudah divonis bersalah atas pencurian sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR. Meski dihukum dengan dikembalikan kepada orangtua, pengacara menilai banyak kejanggalan dalam keputusan itu.

"Putusannya sangat mengada-ada, tumpang tindih dan sangat kontroversi," kata Elvis Kanuvu ketua tim pengacara AAL dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Elvis membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Pertama soal merk sandal yang dituduhkan dicuri itu. Pelapor mengaku kehilangan sandal merk Ando, sementara kesaksian dua rekan AAL menyebut sandal yang dipungut merk Eiger.

Fakta yang juga janggal, kata Elvis, adalah ketika melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan itu, AAL ternyata memungut sandal di luar komplek atau tempat kos pelapor. Tempat AAL memungut sandal itu berjarak sekitar 30 meter dari tempat kos pelapor.

Kejanggalan yang mencolok, lanjutnya, adalah poin-poin putusan pertimbangan hukum yang disampaikan para hakim itu. 

Pada pertimbangan pertama, dinyatakan bahwa sandal adalah milik pelapor. Namun di poin pertimbangan hukum terakhir, majelis hakim menyebutkan bahwa barang bukti tidak diketahui pemiliknya dan dimusnahkan oleh negara.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Tentu saja ini janggal dan itu pula yang menguatkan keluarga untuk mengajukan banding. 

Kasus ini menjadi perhatian hingga diberitakan media internasional. Dengan tuduhan mencuri sandal, AAL dituntut 5 tahun. Polisi dan jaksa kembali dikritik lantaran dianggap memproses kasus kecil ini.

Tetapi menurut Markas Besar Polri, kasus ini masuk ke pengadilan karena keinginan orangtua AAL. Polisi sudah mengimbau keluarga untuk tidak melanjutkan karena AAL masih di bawah umur.

"Orang tua anak tetap bersikeras minta diproses hukum. Kemudian pengacara atas nama Elvis minta dibawa ke pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Rabu kemarin.

Laporan: RHA, Makassar

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Suzuki Nex II warna baru edisi 2024

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

Suzuki Indonesia kembali menghadirkan penyegaran pada salah satu sepeda motor terpopulernya, Nex II.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024