- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM menyediakan cabang rumah tahanan (Rutan) bagi tersangka, terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Insya Allah KPK juga punya cabang rutan tersangka, terdakwa dalam kasus KPK bisa langsung ditahan di tempat yang telah ditentukan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam acara penetapan 239 Satker di Kemenkumham sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin mengatakan pengelolaan Rutan khusus kasus korupsi tetap di bawah Kemenkumham yang berkoordinasi dengan KPK.
Sementara terkait anggaran, Sihabuddin menegaskan bahwa anggaran bisa ditanggung keduanya yakni KPK dan Kemenkumham. Namun untuk anggaran pertamanya KPK bisa mengajukan anggaran untuk cabang Rutan khusus kasus korupsi.
"Nanti kan KPK akan mengajukan seperti uang makannya, pengamanannya, tetapi nanti secara pelaporan itu tetap ke Kumham," kata Sihabuddin.
Untuk lokasinya, Sihabuddin menambahkan Kemekumham sudah melakukan survei ke beberapa lokasi di antaranya di Rutan Depok, Cibinong dan Bekasi. Termasuk soal fasilitas standar Rutan khusus kasus yang ditangani KPK. "Tentunya akan sesuai dengan standar fasilitas yang kami miliki, nanti semua gambar (desain rutan) harus persetujuan kami," tandasnya.
Rutan khusus tahanan kasus korupsi sejatinya adalah wacana lama. Yang kini kembali penting setelah terkuak adanya perlakuan istimewa pada para tahanan korupsi. Salah satu contoh adalah sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu.
Juga cerita seorang mantan narapidana Rutan Salemba, Syarifudin S. Pane, tentang bagaimana kehidupan di dalam penjara. Mulai dari harga 'kamar' yang mencapai Rp30 juta, sampai praktik prostitusi. Semua ia abadikan dalam video. (adi)