Lagi, Terdakwa Korupsi Bebas di Semarang

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini, majelis hakim membebaskan Agus Sukma, terdakwa korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Semarang-Bawen.

Majelis Hakim menilai perkara tersebut bukan perkara tindak pidana korupsi. Melainkan hanyalah kasus perdata.

Majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai Lazuardi Lumban Tobing menyebutkan, bahwa permasalahan tidak dibayarnya tanah warga tersebut karena merupakan kasus perdata.

"Karenanya majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk terdakwa," kata Lazuardi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 9 Januari 2012.

Kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruas tol Semarang-Ungaran ini bermula saat pemerintah Provinsi Jawa Tengah hendak membebaskan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol. Saat itulah muncul makelar tanah bernama Agus Sukma yang memfasilitasi Tim Pembebasan Tanah yang diketuai Suyoto, dengan 99 warga desa Jatirunggo.

Dalam perjalanannya, ternyata uang ganti rugi terhadap 99 warga itu tak dibayar. Total nilai uang yang raib mencapai Rp13,5 miliar. Uang tersebut diduga dikorupsi oleh Tim Pengadaan Tanah bekerja sama dengan perangkat desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Hal ini terbukti dalam rekening Bank Mandiri milik warga yang digunakan untuk pembayaran, ternyata saldonya kosong.

Kepala Desa Jatirunggo, Indra Wahyudi mengaku tidak tahu menahu dengan raibnya uang ganti rugi itu. Ia menambahkan dia hanya berpedoman pada surat perjanjian.

"Dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa warga sudah memberikan kuasa penuh dalam pencairan uang milik 99 kepala keluarga warga Kelurahan Jatirunggo, kepada Agus Sukma," kata Indra.

Proses pembayaran sebenarnya sudah dilakukan tanggal 29 April 2010 lalu di balai Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang tidak dalam uang cash melainkan berbentuk buku rekening. Dalam perkembangannya, akhirnya diketahui bahwa Agus Sukma bekerjasama dengan Ketua TPT Suyoto yang memindahbukukan saldo di rekening warga ke rekening lain.

Kasus vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang ini adalah kali kedua, setelah vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kampung Purwogondo, dengan terdakwa Anne Destriana.

Laporan: Puspita Dewi | Semarang

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024