Kisruh Pilkada, Gamawan Kritik KPU Pekanbaru

Menteri Dalam Negeri di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Situasi Kota Pekanbaru kian panas setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan pengguguran walikota dan wakil walikota terpilih, Firdaus MT-Ayat Cahyadi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan hasil dari Pilkada.

"Kenapa KPU membatalkan hasil Pilkada? Itu kan tidak logis. Kalau dia mengangkat, menyelenggarakan, dia menyatakan itu calon, kenapa setelah hasilnya keluar membatalkan dan menyatakan tidak sah, itu aneh," kata Gamawan di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012.

Gamawan mempertanyakan sikap KPU yang mengeluarkan pembatalan walikota dan wakil walikota terpilih. "Kalau mau membatalkan, dari awal jangan diselenggarakan," tegas Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, H Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011. Hal ini terkait pemalsuan dokumen mengenai istri kedua.

Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab, Firdaus diketahui tidak mencantumkan tentang istri keduanya dalam berkas lampiran formulir Pemilukada.

Padahal, kemenangan Firdaus tidak semulus yang dibayangkan. Pada pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 lalu pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan menang oleh KPU Pekanbaru. Namun, pemilihan ulang terpaksa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rival mereka, Septina-Erizal Muluk.

Lantas apakah dalam peraturan diperbolehkan tidak mencantumkan nama istri kedua? "Saya tidak tahu itu. Itu kan tafsirnya macam-macam. Ada yang mengatakan perlu dicantumkan, ada yang menyatakan tidak perlu. Apakah itu salah? Kalau salah ya harus diproses," ungkapnya.

Selain aksi demo di kantor KPU, beberapa tindakan anarkis terjadi dan diduga terkait dengan kisruh Pilkada. Pagi tadi, sekitar pukul 04.30 WIB rumah anggota KPU Pekanbaru, Makmur Hendrik, dibakar orang tak dikenal.

Mengenai rumah anggota KPU Pekanbaru yang dibakar, Gamawan menegaskan bahwa hal itu terkait soal pidana. Namun penetapan Firdaus-Ayat sebagai Walikota Pekan Baru terpilih harus tetap dijalankan.

"Kalau ada unsur pidana itu jalan juga, tapi ini prosesnya harus jalan karena yang menyelenggarakan Pilkada itu kan KPU," kata Gamawan. (umi)

Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati
Raudhatun Jannah/Raudhah (Taman Surga) di Masjid Nabawi

Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

Pelaksanaan kunjungan ke Raudhah akan dilakukan paling cepat 3 hari setelah jemaah berada di Kota Madinah.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024