Penggondol Rp55 M di CIMB Niaga Dibekuk Polri

Ilustrasi gedung CIMB Niaga
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Polri menangkap seorang tersangka kasus pencucian uang di Bank CIMB Niaga berinisial KW. Kini KW telah meringkuk di tahanan Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Dia ditangkap di salah satu mal di Jakarta Selatan pada 10 Januari 2012 jam 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjan Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

Polisi menangani kasus pencucian uang ini sejak 5 Agustus 2011. Saud memaparkan kasus ini mulai terungkap ketika salah seorang dari PT Perangkat Kapel dan PT Duko melaporkan KW telah melakukan penggelapan, penipuan, dan pemerasan.

"Kemudian tersangka membujuk korban untuk melaksanakan restrukturisasi kredit di perusahaanya pada bank CIMB Niaga," ujar Saud. Selanjutnya, uang senilai Rp46 miliar dalam bentuk giro dan uang cash Rp9,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut dimasukan ke rekening KW.

Saud menambahkan akibat perbutan tersebut, KW dikenakan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang junto pasal 378, 372, 368 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar," ucapnya. (eh)

iPhone 15 Pro Max bikin Apple Bisa Bernafas Lega
Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Resmi Nikahi Mahalini, Rizky Febian: Alhamdulillah SAH!

Rizky Febian membagikan foto momen bahagia pernikahannya dengan Mahalini di medsos. Sontak saja unggahan tersebut langsung mendapat banyak ucapan dan doa

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024