Adik Malinda Divonis 2 Tahun, Ipar 3 Tahun

Sidang Perdana Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovita Sari divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Visca juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Hakim menyatakan Visca terbukti terlibat dalam pencucian unag bersama Malinda Dee.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencucian uang, menentukan pidana  penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka akan dikenakan dua bulan penjara," kata Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan, Kamis 19 Januari 2012.

Namun, Visca hanya dikenai dengan tahanan rumah. "Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki balita, maka tetap berada dalam tahanan rumah," ujar Mien.

Visca dinilai terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal. Pertama,  pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, Visca juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Visca dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari Malinda. Sementara uang tersebut berasal dari tindak pidana. "Terdakwa terbukti melakukan mentransfer sejumlah dana atas perintah Malinda dan terdakwa mengetahui itu bukan rekening Malinda namun rekening milik Suryati T Budiman. Dan terdakwa tidak mengenal siapa Suryati T Budiman," kata dia.

Hakim menyatakan Visca mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari Malinda adalah berasal dari tindak pidana. "Menimbang bahwa terdakwa seharusnya mengetahui bahwa perbuatan Malinda adalah melanggar hukum," kata dia.

Hal yang meringankan Visca adalah bahwa dia tidak mengetahui dan tidak pernah bertanya sumber uang yang ditransfer oleh Malinda. "Dan terdakwa tidak mengenal siapa Suryati T budiman. Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Malinda siapa orang yang ada dalam rekening itu," kata dia.

Sementara, Visca yang duduk dalam kursi terdakwa dengan mengenakan kerudung hitam dan baju terusan hitam mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima putusan tersebut. "Saya akan pikir-pikir dulu," kata Visca. Sebelumnya, Visca Lovitasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adik ipar

Sementara itu, adik ipar Malinda atau suami Visca, Ismail bin Janim, divonis hukuman penjara 3 tahun 8 bulan. Hakim juga menyatakan Ismail terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Malinda Dee.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Ismail bersalah untuk itu menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2012.

Ismail terbukti bersalah melanggar  sejumlah pasal. Pertama,  pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, Andika juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Ismail terbukti telah menerima aliran dana dari rekening nasabah Citibank yang telah dibobol oleh Malinda Dee sebesar Rp20,1 miliar. Meski kuasa hukum Ismail mengaku tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekeningnya. Namun, pertimbangan hakim ternyata berbeda.

"Terdakwa seorang yang berpendidikan dan mengetahui tentang keuangan dan perbankan, selain itu Ismail juga mengetahui pekerjaan Malinda. Apalagi dana yang dikirim itu berkali-kali, serta diminta dikirimkan kembali oleh Malinda. Harusnya terdakwa menerima dana itu dengan rasa curiga hasil dari kejahatan," kata Kusno.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah Ismail bin Janim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana pencucian uang. "Yang meringankan terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, dan memiliki keluarga," ucap hakim.

Seusai persidangan kuasa hukum Ismail, Januardi S. Hariwibowo mengatakan bahwa pihaknya melihat tidak ada keanehan dalam vonis tersebut. Namun mereka menyayangkan putusan tersebut yang dinilainya tidak sesuai fakta. "Itu hak majelis hakim, itu pendapat mereka. Meski pada akhirnya berdasarkan asumsi. Kami harus pikir-pikir terhadap putusan hakim ini," kata Januardi.

Hyundai Indonesia Recalls Ioniq 5 and Ioniq 6 Over ICCU Software Update

Sementara itu, suami siri Malinda Dee dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan persidangan Malinda Dee sendiri masih dalam proses. (umi)

Menparekraf Sandiaga Uno membuka FIFTY 2024 di Kota Bogor. VIVA/Muhammad AR

Bukan International Moneteri Fund, Sandiaga Ungkap 84 Persen UMKM Andalkan IMF untuk Permodalan

Menparekraf Sandiaga Uno targetkan gelaran FIFTY menghasilkan pembiayaan UMKM hingga Rp 50 miliar.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024