Jaksa Tak Tanggapi Pledoi Terdakwa Teroris

Mardiansyah Tersangka Teroris Bom Cirebon
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa teroris bom Cirebon kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, sidang hari ini hanya menyisakan pembacaan pledoi atas terdakwa bom Cirebon, yakni Mardiansyah. Dalam pembacaan tersebut, terdakwa Mardiansyah keberatan atas tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak seimbang, karena tidak semua terdakwa berperan sama dalam aksi terorisme di Cirebon.

Jaksa Penuntut dari Satgas Pengadilan Terorisme, Bambang Suharyadi mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi pledoi dari para terdakwa, karena semuanya sudah dibahas dalam tuntutan.

"Kan sudah terjawab dalam surat tuntutan kami. Sehingga tidak perlu dibuatkan replik lagi. Jadi kami akan tunggu putusan saja. Ini juga agar tidak menjadikan mengulur waktu persidangan," kata Bambang kepada VIVAnews.com, Rabu 25 Januari 2012.

Sidang para 13 terdakwa --baik bom Cirebon ataupun bom Sukoharjo-- akan dilanjutkan pada 1 Februari 2012 dengan agenda pembacaan vonis. "Ke-13 terdakwa akan menjalani sidang vonis berbarengan," ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut lima terdakwa kasus bom di Masjid Azikro Mapolreto Cirebon dengan lima tahun penjara. Dalam insiden itu, M Syarif jadi pelaku bom bunuh diri.

Kelima terdakwa adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur (25), Mardiansyah alias Ferdi dan Arif Budiman disidang di ruang utama PN Tangerang. Sementara itu, dua lainnya Andri Siswanto alias Ujang (32) dan Musola alias Saifullah (35).

Terungkap dalam sidang, kelimanya memiliki keterkaitan. Mardiansyah dianggap berperan dari awal, bersama pelaku bom bunuh diri membuat rakitan bom dan senjata pulpen yang salah satunya diledakkan oleh pelaku bom bunuh diri, yakni M Syarif.

Sementara sisa bom lainnya dititipkan ke Arif Budiman untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak, dan menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Musola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut dibuang ke Kali.

Kelima terdakwa akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi pekan depan. Nurlan selaku penasehat hukum terdakwa sangat menyayangkan tuntutan ini. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dengan menyamaratakan peran kelimanya. "Sangat merugikan dengan menyamataratakan pengenaan pasal dan tuntutan." (eh)

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL
IKN Nusantara.

BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN

Menurut Sestama BIN tersebut, sinergitas dan kolaborasi kedua institusi sangatlah dibutuhkan dalam menghadapi adanya perubahan lingkungan stratejik yang semakin kompleks.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024