Miranda Berharap Tak Ditahan

Miranda Goeltom Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltoem sebagai tersangka kasus cek pelawat.

Terkait itu, Miranda tidak berpikiran untuk meminta perlindungan ke BI, tempatnya bekerja dulu. Yang jelas, ia akan mengikuti proses hukum di KPK. "Harus dong, mana mungkin kita sebagai warga negara yang baik lalu bilang saya nggak mau," kata dia di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kamis 26 Januari 2012.

Dia menambahkan, adalah tugasnya untuk menerangkan sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya, dan sesungguh-sungguhnya terkait kasus yang menjeratnya. "Dan saya merasa itu adalah jalan terbaik karena yang paling berkepentingan untuk segera selesai ini adalah saya, bukan yang lain," kata dia.

Mianda menambahkan, hingga saat ini belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK. Dalam menjalani proses hukumnya, Miranda didampingi satu pengacara. "Teman saya, Dodi S Abdulkadir."

Bagaimana jika ia ditahan karena statusnya sudah tersangka? "Saya nggak terpikir sampai ke situ. Saya merasa selama ini saya sangat kooperatif. Sejak tahun 2008, setiap dipanggil menjadi saksi, saya tidak pernah tidak hadir," kata Miranda.

"Dengan ketaatan seperti itu sungguh saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya. Doakan semua cepat selesai."

Penetapan Miranda sebagai tersangka menyusul tertangkapnya Nunun Nurbaetie Daradjatun di Bangkok, Thailand. Dalam keterangannya, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, itu pernah menyinggung nama Miranda.

Saat ditanya, apakah Nunun dan Arie Malang Yudho berkunjung ke kantornya, Miranda menjawab, "Nunun pernah datang main ke kantor saya bersama cucunya setelah saya terpilih. Kalau di kantor saya berarti kan saya sudah menjadi Deputi Gubernur Senior," kata Miranda.

Tujuannya, "waktu itu saya menawarkan beliau untuk menjadi Sekjen Gapsi. Waktu itu saya Ketua Umum Gapsi."

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan dari saksi ke penyidikan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat menggelar jumpa persdi kantor KPK, Jakarta. Kamis, 26 Januari 2012.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024