- REUTERS/Bobby Yip
VIVAnews - Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia mengadu ke Komisi III DPR mengenai sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh maskapai penerbangan nasional itu. Mereka mencari dukungan dari wakil rakyat di Senayan.
Serikat Pekerja Garuda mengadu ke DPR setelah laporan mereka mengenai sejumlah dugaan korupsi itu tidak kunjung diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Humas Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampaty, menduga lambannya pengusutan kasus ini karena ada konflik kepentingan di tubuh KPK.
"Kami tak tahu siapa yang punya conflict of interest. Kami sudah melapor (ke KPK) sejak 2006. Semoga Komisi III punya ketajaman dalam melihat, kalau soal mafia kami pun bingung. Tapi, pasti ada yang tak beres," kata Tomy kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2012.
Dia menyebutkan kantor hukum Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Lawfirm Assegaf Hamzah & Partners menjadi konsultan hukum di Garuda. "Tapi saya tidak menuduh dia (Chandra)."
Tomy berharap dugaan tindak pidana korupsi, seperti restrukturisasi utang Garuda di Bank Negara Indonesia senilai Rp270 miliar, masalah pengadaan IT, termasuk pemindahan kantor pusat ke Cengkareng, bisa diusut KPK di masa kepemimpinan Abraham Samad.
Mereka juga berencana mengadukan pengadaan delapan unit pesawat ke KPK karena ada potensi kerugian negara hingga US$ 28.453.200.
Menanggapi aduan ini, anggota DPR memiliki sikap beragam. Syarifuddin Suding dari Hanura mempertanyakan mengapa Pimpinan KPK sebelum Abraham Samad dkk tidak menindaklanjuti laporan Serikat Pekerja Garuda ini. "Siapa di Pimpinan KPK yang tidak menindaklanjuti? Ada apa ini? Apa Garuda selalu merugi? kami ingin tahu," kata dia.
Sementara Martin Hutabarat dari Gerindra menilai Garuda sedari dulu jadi sumber korupsi. Meski begitu, Komisi III DPR, kata dia, harus ada bukti jika memang KPK tidak serius menangani kasus ini. "Kalau rapat dengan KPK, nanti kami sertakan pertanyaan ini. Sudah sejauh mana laporan (Serikat Pekerja Garuda) itu."
Mengenai tuduhan konflik kepentingan dalam menangani kasus ini, Chandra Hamzah pernah membantah masih mempunyai hubungan kerja dengan kantor advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Chandra mengaku sudah memutus hubungan kerja dengan kantor hukum tersebut sejak terpilih menjadi pimpinan KPK pada 2007. "Sejak pertama kali menjadi Wakil Ketua KPK, saya berhenti dari kantor itu," kata Chandra.
Bahkan, Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners juga membantah menjadi kuasa hukum Garuda Indonesia. (eh)