SBY Diminta Turun Tangan Kasus Gereja Yasmin

Jemaat GKI Yasmin Bogor Gelar Kebaktian di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Konflik antara warga sekitar dan jemaat Gereja Yasmin tak kunjung reda, bahkan kian memanas. Hampir setiap minggu, adegan yang sama terulang: jemaat yang kukuh beribadah di areal gereja, warga yang marah dan mengusir mereka. Ketegangan ini kerap diwarnai aksi kejar-kejaran di antara kedua kelompok. 

Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Kadir Wokanubun mengatakan sejak 11 April 2010 jemaat Gereja Yasmin terpaksa beribadah di trotoar.

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

Bahkan, dia menambahkan, pada 27 Januari 2012 Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran No. 452.2/206-Huk tentang Ketertiban umum. Ditujukan Kepada Ketua Majelis Gereja Kristen Indonesia, surat ini menegaskan larangan untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi GKI Taman Yasmin.

"Kami memandang tindakan yang dilakukan secara sistematis oleh Walikota tersebut merupakan pembangkangan konstitusi, HAM dan nilai-nilai Pancasila," kata Kadir dalam pernyataan persnya. 

Tindakan tersebut, dia menambahkan, bertentangan dengan kewajiban Walikota untuk melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi. "Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor menjadi alat legitimasi dan justifikasi bukan hanya bagi kelompok-kelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama, namun juga oleh aparat kepolisian untuk melakukan tindakan kekerasan dan intoleran terhadap Jemaat GKI Yasmin," kata dia.

Karena mearasa tak kunjung ada solusi yang adil, YLBHI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

"Kami mendesak Presiden untuk memerintahkan Walikota dan kepolisian Kota Bogor untuk menghormati dan melaksanakan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 dengan cara memberikan kebebasan beribadah kepada Jemaat GKI Taman Yasmin di lokasi, sebagaimana IMB yang disahkan pengadilan," kata Kadir.

SBY juga diminta untuk bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang intoleran. "Kami juga mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dalam memberikan perlindungan kepada Jamaat GKI Yasmin dalam melaksanakan ibadah."

Sebelumnya, Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan sejumlah pertimbangan di balik keputusannya menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor.

Salah satunya, kata dia, adalah untuk menjaga stabilitas, situasi dan kondisi yang kondusif, serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Bogor. Ia membantah telah menghalang-halangi umat minoritas untuk beribadah secara layak. Baca selengkapnya di sini.

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta
Chair of B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024