Polisi Minta Tahanan Rusuh Bima Serahkan Diri

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby/Amds/Koz

VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Jenderal Polisi Arief Wachyunadi mengimbau agar para tahanan yang dilepas saat terjadi bentrokan di Pelabuhan Sape, akhir Desember 2011 menyerahkan diri.

"Polisi akan mengimbau terus, tidak ada tenggat waktu. Tapi saya mengimbau kembali lebih cepat, lebih baik karena proses hukum akan lebih jelas," kata Arif di Gedung DPR, Rabu 1 Februari 2012.

Kerusuhan di Kota Bima, Nusa Tenggara, Kamis 26 Januari 2012 lalu tak hanya menghanguskan kantor bupati Bima, membuat gosong kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), juga memaksa Rutan Bima membebaskan 43 tahanan.

Untuk mengimbau para tahanan yang melarikan diri, kata Arief, kepolisian sudah melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat secara intensif. Baik dengan tokoh formal maupun informal.

Sampai saat ini, kata dia sudah ada tujuh tahanan yang telah menyerahkan diri. "Enam orang ke kepolisian, satu orang ke kejaksaan," jelasnya.

Para tahanan yang menyerahkan diri itu merupakan tersangka dalam kasus pembakaran alat-alat kantor DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu.

"Seharusnya ada 9, tapi saya tidak tahu alasan yang lainnya kenapa belum menyerahkan diri," katanya.

Untuk yang satu orang, kata Wachyunadi, sudah ada putusan majelis hakim yaitu, Adi Supriyadi. Adi ditetapkan hukuman penjara 2 bulan 7 hari. "Tanggal 10 Febuari besok dia seharusnya sudah bebas," kata Arif.

Arif juga menyatakan apresiasinya kepada tahanan yang sudah menyerahkan diri. Kepolisian, kata Arief menjamin keselamatan bagi tahanan yang menyerahkan diri.

Sementara, mengenai isu bahwa polisi akan melakukan penyisiran, Arief membantah. Hal tersebut dilakukan kelompok kepentingan yang sengaja melakukan provokasi terhadap masyarakat. Bahkan menurut Arif kelompok tersebut berasal dari luar NTB.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana akan memanggil pengacara Febri Diansyah, dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024