- Syarif Abdullah | Surabaya Post
VIVAnews – Sedikitnya 1.695 batang kayu ilegal diamankan Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat. Ribuan kayu ilegal dari berbagai jenis ukuran itu dimuat ke dalam sebuah rakit yang ditarik sebuah kapal motor Karya Utama, melintasi jalur sungai Kapuas.
“Saat diperiksa, dokumennya asli tapi palsu. Itu hanya ingin menyiasati petugas saja. Maka polisi akhirnya menyitanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, mengatakan, kepada VIVAnews, Rabu, 1 Februari 2012.
Menurut Mukson, ribuan kayu olahan dari berbagai jenis itu milik sebuah koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kayu-kayu itu sedianya dikirim ke sebuah industri mebel di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Kubu Raya.
Di dalam dokumen, tertera penerbit izin atas nama kepemilikan berinisial ZI dengan No. 004/16/1605/SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) /ZIL. Dg SKSKB KR No. DG 0053274 dari tanggal 21 Januari hingga 2 Februari 2012 dan DKO (daftar kayu olahan) No. 01/DKO-KR/KTM/1-2012.
"Barang bukti sudah berada di Direktorat Polair Polda Kalbar. Kami menduga kuat kayu-kayu ini merupakan hasil dari hutan tebangan liar. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih dalam,“ Mukson menambahkan.(np)