Wa Ode Siap Beber Nama-nama Lain

Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, ditahan KPK dan kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap pencairan dana Percepatan Permbangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011 menegaskan, akan membeberkan nama-nama yang terlibat dalam kasusnya.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

"Kita nggak akan mengumbar nama lah sekarang-sekarang ini. Tetapi nanti kalau di persidangan sudah pasti dibuka semuanya. Insya Allah," ujar Wa Ode Nur Jaenab, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 3 Februari 2011.

Semua barang bukti terkait kasus yang membelit kliennya, sudah diserahkan kepada KPK. Semua bukti dan dokumen sudah disampaikan kepada penyidik KPK secara gamblang. Baik sesudah maupun sebelum kasusnya mencuat.

"Kalau ditelusuri dari itu dalam hal ini KPK punya itikad good will untuk menelusuri dan menyelidiki itu semua dokumen-dokumen dan apa yang sudah disampaikan, Insya Allah akan terang benderanglah sebenarnya siapa yang bermain dalam anggaran ini," jelasnya.

Saat ini, kata Nur Jaenab mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kita akan melakukan pembelaan yang pasti. Cuma kan ada masanya lah," katanya.

Hari ini, Wa Ode Nurhayati sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai tersangka. "Beliau sehat. Cuma masih kepikiran soal anak," kata Nurjaenab.

Wa Ode yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan.

Wa Ode sudah membantah keras semua tuduhan itu. (Baca penjelasan Wa Ode di sini)

(eh)

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024