- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap pencairan dana Percepatan Permbangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011 menegaskan, akan membeberkan nama-nama yang terlibat dalam kasusnya.
"Kita nggak akan mengumbar nama lah sekarang-sekarang ini. Tetapi nanti kalau di persidangan sudah pasti dibuka semuanya. Insya Allah," ujar Wa Ode Nur Jaenab, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 3 Februari 2011.
Semua barang bukti terkait kasus yang membelit kliennya, sudah diserahkan kepada KPK. Semua bukti dan dokumen sudah disampaikan kepada penyidik KPK secara gamblang. Baik sesudah maupun sebelum kasusnya mencuat.
"Kalau ditelusuri dari itu dalam hal ini KPK punya itikad good will untuk menelusuri dan menyelidiki itu semua dokumen-dokumen dan apa yang sudah disampaikan, Insya Allah akan terang benderanglah sebenarnya siapa yang bermain dalam anggaran ini," jelasnya.
Saat ini, kata Nur Jaenab mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kita akan melakukan pembelaan yang pasti. Cuma kan ada masanya lah," katanya.
Hari ini, Wa Ode Nurhayati sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai tersangka. "Beliau sehat. Cuma masih kepikiran soal anak," kata Nurjaenab.
Wa Ode yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan.
Wa Ode sudah membantah keras semua tuduhan itu. (Baca penjelasan Wa Ode di sini)
(eh)