Kemenhub: Pilot Pakai Sabu, Lisensi Dicabut

Pesawat Lion Air melakukan lepas landas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Hanya 2,5 jam sebelum menerbangkan pesawat, kapten penerbang maskapai Lion Air, berinisial SS dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Tak hanya barang bukti sabu seberat 0,4 gram dan alat penghisap, di tubuh pilot yang bertanggungjawab atas nyawa puluhan penumpang juga diketahui terpapar barang haram itu.

Kejadian Sabtu 4 Februari 2012 itu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, aparat juga mencokok pilot berinisial HA. Pertengahan 2011 lalu, dua penerbang, pilot MN dan kopilot HT dibekuk saat pesta sabu. Juga 6 April 2011 lalu seorang pramugari tertangkap tangan menyimpan sabu di pakaian dalam. Semua dari maskapai yang sama.

Terkait kasus itu, Kementerian Perhubungan telah memberi teguran keras kepada Lion Air untuk lebih mengontrol para awaknya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay mengatakan pihaknya akan memberi sanksi yang tegas, baik dari unsur pidana maupun profesi terhadap pilot yang terbukti memakai narkoba.

"Lisensi-nya sudah kami minta dicabut. Kalau dia dipecat oleh perusahaannya, kemudian pindah ke tempat lain, tanpa lisensi dia nggak bisa ngapa-ngapain," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.

Kementerian Perhubungan juga akan mencabut ijin perusahaan yang jika terbukti merestui pilotnya menggunaan narkotika.

Sampai saat ini belum ada indikasi Lion Air merestui pilotnya menggunakan narkoba. "Kalau terbukti managemennya merestui pilotnya pakai narkoba, pasti airlines kita cabut juga," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi untuk SS masih menunggu hasil pemeriksaan BNN. Ia juga belum berencana mengubah dan memperketat seleksi pilot. "Kami sudah melakukan tes kesehatan enam bulanan untuk semua pilot," katanya.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024
[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024