Hakim Tolak Gugatan 162 TKI

Aksi PRT
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan 162 WNI yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga.

Gelar Album Fan Sign, Sungjin Day6 Ungkap Momen Lucu Saat Pembuatan Album Fourever

Majelis hakim menyatakan selama ini pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal untuk pelindungan pembantu rumah tangga.

"Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2012.

Menanggapi putusan tersebut, penggugat menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik program legislasi nasional, Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia (Ranham), dan pengalaman pembantu rumah tangga dalam negeri dan luar negeri yang dihadirkan dalam persidangan.

"Mereka semua menyatakan bahwa ada sejumlah kekerasan yang dialami PRT yang disebabkan kebijakan di dalam negeri yang masih minim. Hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim dalam putusannya. Terlihat sekali keberpihakan majelis hakim yang hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Restaria.

Penggugat menyatakan banding atas putusan ini. "Buat kami pemerintah dan DPR RI telah lalai untuk menciptakan kebijakan perlindungan buruh migran," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 5 April 2011, sebanyak 162 WNI yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR RI. Tak semua penggugat berprofesi sebagai pembantu, ada juga aktivis, akademisi, dan bahkan kelompok majikan.

Negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, domestik maupun migran. Sebagai pihak tergugat adalah Presiden RI, Wapres, Menlu, Menkumham, BNP2TKI, dan DPR RI.

Para penggugat meminta pihak tergugat membuat peraturan undang-undang yang melindungi pembantu rumah tangga dan pekerja migran. (eh)

Peziarah mencium tugu penanda bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Mei 2019.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024