Laporan Nazaruddin Soal Saksi Ditolak Hakim

Oktarina Furi Bersaksi Untuk Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Majelis hakim menolak laporan terdakwa kasus wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Nazaruddin melaporkan saksi-saksi yang dituduhnya telah memberikan kesaksian palsu selama persidangan kasus ini.

"Setelah dibaca dan mengetahui isi surat Majelis Hakim melalui Ketua Sidang tidak bisa menerima surat terdakwa," ujar Hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2012.

Nazaruddin melaporkan saksi-saksi yang dituduhnya telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara suap Wisma Atlet. "Surat yang saya kasihkan tadi ke majelis hakim adalah surat tentang melaporkan saksi palsu yaitu Yulianis, Rina Oktarina Furi, Lutfi, sama Budi Wintarsa," kata Nazaruddin.

Khusus menjawab surat Nazaruddin, Dharmawati Ningsih menyatakan surat Nazaruddin tidak dapat diterima. Keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan sudah masuk dalam pokok perkara.

Dharmawati menegaskan, untuk menyatakan benar atau palsu keterangan saksi keputusannya akan dipertimbangkan dalam putusan. "Karena itu merupakan keterangan. Oleh karena itu permintaan terdakwa tidak dapat diterima," kata Dharmawati.

Nazaruddin sendiri sudah melaporkan Yulianis, yang juga mantan bawahannya itu ke polisi. Laporan juga atas tuduhan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah.

Pelaporan ini didasarkan atas kesaksian Yulianis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Januari 2012. Saat itu Yulianis mengaku dipaksa Nazar untuk melaporkan Daniel Sinambela, suami dari penyanyi Joy Tobing, ke polisi. (umi)

Jokowi Orders MLFF Implementation, Tapless Payment on Toll Road
Anggota DPR RI dari PAN Ahmad Yohan

Anggota DPR Soroti Tragedi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di Tangsel jadi perhatian. Ada mahasiswa yang alami kekerasan dengan luka bacokan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024