- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaetie Daradjatun, batal menandatangani surat pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan.
"Hari ini KPK rencananya penyerahan tahap 2 untuk dia. Tadi siang kami jemput yang bersangkutan sakit, sehingga kami tunda besok siang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.
Menurut Johan, saat dijemput sekitar pukul 13.00 siang, kondisi kesehatan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut memburuk. "Drop nafasnya, tersengal. Tadi sekitar pukul 10.00 ada tim ke sana sudah dapat penjelasan dan melihat secara langsung," ujarnya.
"Tadi sudah ada kesepakatan dengan pengacaranya untuk besok pelimpahan tahap 2," terang Johan.
Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman menyatakan, kliennya tidak dapat hadir di KPK untuk menandatangani berkas pelimpahan ke penuntutan karena sakit, Ina meminta pelimpahan itu ditunda hingga besok. "Ibu sakit sudah dua hari, nafasnya sesak sekali dan batuk-batuk terus migrainnya kambuh," kata Ina Rachman
Nunun ditangkap pertengahan Desember 2011 di Thailand. KPK sudah menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus cek pelawat sejak Februari 2011.
Dia diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait uji kelayakan dan kepatutan yang meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.