Mahfud: Cekal Koster Bisa Batal Demi Hukum

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan kata lain, aparat tak boleh melakukan pencekalan saat kasus masih dalam penyelidikan.

Terkait itu, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan,  seseorang yang belum berstatus tersangka tidak bisa dikenakan pencekalan. Namun jika sudah berstatus tersangka, maka orang itu boleh dikenakan pencekalan.

"Kalau orang masih diselidiki, itu kan artinya indikasinya masih sangat mentah. Kalau masih dalam penyelidikan, itu berarti belum ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan. Tapi kalau sudah disidik, itu boleh dicekal, karena kalau sudah disidik itu berarti bukti awal sudah cukup," ujar Mahfud di Hotel Sahid Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Menurut Mahfud, jika siapapun masih dalam tahap penyelidikan suatu kasus sudah mendapat pencekalan, maka aturan itu akan merugikan banyak orang.

"Nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu. Oleh sebab itu, kalau memang sudah cukup bukti segera saja dijadikan tersangka, sehingga disidik, agar bisa langsung dicekal. Kalau masih kira-kira, diduga-duga, belum tersangka, itu tidak  boleh (dicekal), karena melanggar HAM," kata Mahfud.

Lalu bagaimana dengan pencekalan yang sudah dikenakan terhadap I Wayan Koster?

"Pak Koster sudah dicekal, mestinya kalau menurut hukum acara berdasarkan keputuan MK kemarin tidak bisa lagi dicekal. Kecuali, KPK segera menetapkan dia sebagai tersangka,  kalau tidak tersangka tidak boleh," kata Mahfud.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, pencekalan terhadap Wayan Koster mesti batal demi hukum. "Kalau berdasar putusan MK, pencekalan itu batal dengan sendirinya. Kecuali di dalam UU KPK ada kewenangan khusus melakukan itu, tapi rasanya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tentang pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu tak akan menyulitkan aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya.

"Saya rasa tidak (menyulitkan). Itu justru akan menguntungkan dunia hukum agar tidak terjadi tindakan keewenang-wenangan. Memang aturannya harus begitu. Orang baru diselidiki sudah dicekal kan nggak boleh," kata Mahfud.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaganya tidak pernah mencegah seseorang saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Sampai saat ini, kami belum pernah mencegah di saat kasus itu dalam tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 9 Februari 2012.

Johan mencontohkan, dalam kasus wisma atlet, KPK baru mencegah Muhammad Nazaruddin keluar negeri saat kasus itu sudah dalam tahap penyidikan.

Johan menjelaskan sebenarnya KPK diberikan kewenangan dapat mencegah seseorang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 UU KPK. "KPK mencegah seseorang saat statusnya saksi maupun tersangka tapi kasusnya sudah tahap penyidikan," ujarnya.

Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23
Ilustrasi jemaah umrah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemegang berbagai jenis visa dapat melakukan ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024