Pejabat Kemenakertrans Dituntut 3 Tahun Bui

Mindo Rosalina Manulang Bersaksi di Sidang Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Timas Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair," kata Jaksa, Dwi Aries di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.

Menurut Jaksa Dwi Aries, terdakwa telah terbukti menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp8,93 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Dwi.

Perbuatan terdakwa yang menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, diyakini jaksa telah memperkaya orang lain dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan melanggar Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.
 
Jaksa mengungkapkan bahwa PT Alfindo merupakan perusahaan yang dipinjam benderanya oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (istri Nazar), Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi Matondang atas nama PT Anugrah Nusantara.

Lalu, proyek tersebut disubkontrakkan ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai proyek sebesar Rp5,27 miliar. Akibatnya perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,72 miliar.

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 17 Februari 2012 mendatang. (kd)

Ganas, Cristiano Ronaldo dan Suarez Cetak Hattrick
Tunggal putrI Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Hasil Uber Cup: Gregoria Ditumbangkan Ratu Bulutangkis China

Gregoria Mariska dikalahkan pebulutangkis peringkat dua duniaChen Yu Fei dalam waktu 38 menit dengan skor  7-21, 16-21 di Uber Cup

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024