- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mahkamah Agung sore ini akan mengumumkan vonis perkara Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana pembunuhan berencana Antasari Azhar.
"Akan dibacakan putusan pukul 16.00 di Ruang Wiryono," kata Humas MA, Andri Tristianto, Senin 13 Februari 2012. Perkara PK Antasari ini ditangani langsung oleh Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.
Sepeti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Saat mengajukan permohonan PK, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membeberkan kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Selain itu, Antasari juga melaporkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.
KY pun akhirnya memutuskan bahwa 3 hakim perkara Antasari yakni Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik karena mengabaikan fakta persidangan. (eh)