KY Sudah Prediksi PK Antasari Azhar Ditolak

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana pembunuhan berencana, Antasari Azhar. Putusan ini ternyata sudah diprediksi Komisi Yudisial.

"Prinsipnya KY menghormati putusan majelis yang adili AA. Saya sudah menduga jauh-jauh hari sebelumnya bahwa PK AA akan ditolak," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, di Jakarta.

Putusan kasus Antasari Azhar, kata dia, Senin 13 Februari 2012, pasti linier dengan penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi non palu kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar. Rekomendasi ini diusulkan Komisi Yudisial.

"Karena yang menandatangani waktu itu Pak Tumpa. Sekarang majelis PK-nya juga diketuai oleh Pak Tumpa juga. Klop kan?" kata Imam.

Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung dalam membuat putusan, murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi dari pihak eksternal yang berkepentingan dengan kasus itu.

PK diatas PK

Sementara itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengaku pihaknya menerima dan menghormati putusan MA tersebut. "Kami tidak bisa abaikan putusan mahkamah," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan secara hukum upaya ini memang sudah habis. Tapi pihaknya masih bisa mengajukan PK di atas PK. "Kalau memang mau nekat PK di atas PK bisa saja, tetapi kita tidak bisa merusak tatanan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan ini dibacakan hari ini oleh Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Seluruh anggota majelis setuju dengan putusan ini. "Tidak ada dissenting opinion," kata Hakim Agung, Suhadi. (umi)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024