PD: Tolak Moratorium Remisi = Bela Koruptor

Menkumham Amir Syamsuddin Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Partai Demokrat tetap menolak usul hak interpelasi terkait kebijakan pengetatan remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. Interpelasi dinilai tak cocok digulirkan untuk menyoal kebijakan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

"Kalau tetap dipaksakan, maka ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada tekad, tujuan, dan semangat pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada VIVAnews, Selasa malam, 14 Februari 2012.

Menurut Didi, pengetatan pemberian remisi untuk koruptor bertujuan memberikan efek jera. Karena, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. "Adalah sangat layak kalau koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang. Oleh karenanya, diatur lebih ketat," ujar dia.

"Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, tidak diragukan lagi, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor."

Didi menambahkan, Hak Interpelasi DPR seharusnya digunakan untuk menyikapi isu strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Jika hak itu digunakan untuk menyoal masalah pengetatan remisi bagi koruptor, maka yang diperjuangkan bukan masyarakat luas. "Melainkan hanya segelintir koruptor yang jelas-jelas telah mengkorup hak rakyat," ujar putra Menkumham Amir Syamsuddin itu.

Sebelumnya, rapat antara Menkumham Amir Syamsuddin dengan Komisi III DPR yang membahas masalah moratorium remisi untuk koruptor dan teroris berlangsung panas. Sejumlah fraksi mengkritik keras kebijakan moratorium ini. Namun, Amir tetap berkukuh moratorium itu penting diterapkan.

Buntutnya, sejumlah anggota DPR menggagas pengajuan hak interpelasi. Meski mendapat tudingan membela koruptor, usul itu tetap berjalan. Sejumlah legislator menganggap moratorium itu melanggar HAM.

Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, usulan anggota Dewan itu bukan untuk membela koruptor melainkan untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut. Sehingga dia meminta agar usulan tersebut dilihat substansinya.

Pramono menjelaskan, apabila dasar hukum kebijakan pemerintah mengenai pembatasan remisi tersebut lemah, maka akan dengan mudah dibatalkan jika ada gugatan atau uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Selama masih lemah, itu akan menjadi persoalan tersendiri. Sehingga saya melihat dari substansi itu, apa yang mereka ajukan dalam interpelasi itu," katanya.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024