Malinda: Korupsi Besar Kok Dihukum Ringan?

Malinda Dee Dengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, protes atas tuntutan hukuman dari jaksa kepada dia, yaitu selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Malinda lalu menyinggung sebuah kasus korupsi, yang nilainya lebih besar namun tuntutan hukuman dari jaksa kepada terdakwa lebih ringan dari yang Malinda terima.

"Beberapa hari lalu saya baca di surat kabar, terjadi korupsi kementerian ESDM, dimana Rp131 miliar terdakwa dituntut 2 tahun penjara," kata Malinda dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2012.

Malinda tidak tahu apa dasar yang digunakan oleh jaksa sehingga menuntut dirinya dengan hukuman yang cukup berat. "Apakah semakin besar jumlah korupsi tersebut maka semakin ringan hukumannya?" tanyanya.

Malinda sendiri dalam pembelaan tersebut tidak merasa bersalah karena selama bekerja di bidang perbankan selama sekitar 22 tahun, tidak ada satu pun nasabah yang komplain terhadap dirinya. Dia justru mengklaim bahwa kehadirannya membuat Citibank semakin maju.

"Semakin hari semakin baik, dan bisa dilihat setiap tahun, dampak kemajuannya," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total US$2.082.427.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011.

Dalam sidang seminggu lalu, Kamis 16 Februari 2012, Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, menuntut Malinda dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider kurungan 7 bulan penjara. (ren)

Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024