Malinda Tuding Ada Pihak Rekayasa Kasusnya

Malinda Dee Dengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, tetap bersikukuh dirinya tak bersalah. Bahkan, istri siri model muda, Andhika Gumilang, tersebut menuding ada pihak-pihak tertentu merekayasa kasusnya.

"Mengapa ini menjadi kasus pidana? Barangkali asumsi saya ini adalah sebuah rekayasa untuk menjatuhkan saya," katanya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2012.

Malinda mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk mengambil dana nasabah. Meskipun, jika dia mau dengan mudah hal itu dapat dia lakukan tanpa melibatkan orang lain, termasuk keluarganya.

"Saksi menerangkan ada beberapa transfer yang tidak mereka ketahui. Benarkah itu keluar dari hati nurani mereka atau arahan dari pihak tertentu? Mengapa saksi tidak mengajukan keberatan kepada saya selaku RM (relationship manager) dimana kami bisa berkomunikasi?," lanjut Malinda.

Dia mengemukakan semua nasabah niatnya untuk meraih keuntungan. Untuk mengakomodasikan niat nasabah itu, Malinda kemudian mengisikan sebuah formulir pentransferan. "Rincian dana dikirim rutin, pengeluaran dana untuk keperluan disepakati, diketahui nasabah," terangnya.

Dia mengklaim yang dilakukannya itu adalah bentuk kerjasama dengan para nasabah. Oleh karena itu, Malinda menolak disebut melakukan kejahatan.

"Seandainya jika ada masalah, mungkin bisa diselesaikan perdata. Selama 12 tahun saya menjadi RM tidak ada keluhan. Selaku RM saya membantu nasabah, salah satu bentuknya adalah asuransi," ucapnya.

Jaksa menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun pidana. Jaksa juga menuntut istri siri Andhika Gumilang itu dengan denda sejumlah uang. Yakni, denda Rp10 miliar, subsider kurungan 7 bulan penjara.

Jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dolar AS bernilai total US$ 2.082.427. Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011.

Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri
Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Polisi telah berhasil mencokok dua orang pelaku pembunuhan dengan mencekoki obat ekstasti inex hingga memberikan minuman dicampuri sabu. Kedua remaja itu berinisial AN al

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024