- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mabes Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tingginya. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Nomor ST/379/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012.
Dalam STR (surat telegram rahasia) yang diterima VIVAnews.com, Jumat 24 Februari 2012, tertera sejumlah nama, antara lain, Brigjen Pol Edmon Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai staf pada Staf Ahli Kapolri diangkat menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial Ekonomi Staf Ahli Kapolri.
Selain itu, ada Brigjen Pol Raja Erizman yang semula menjabat sebagai staf pada Staf Ahli Kapolri diangkat menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosbud Staf Ahli Kapolri.
Nama, Edmon dan Raja santer disebut-sebut dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Kedua mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, oleh Mabes Polri telah dinyatakan melanggar kode etik saat menangani skandal pajak Gayus. Hal itu juga pernah dinyatakan oleh Bambang Hendarso Danuri yang saat itu menjabat sebagai kapolri.
Namun, keduanya telah membantah tudingan itu. Edmon pernah disebut-sebut menerima uang dari Roberto Santonius, orang yang menyuap Gayus Tambunan. Edmon dituding mengubah status Roberto dari tersangka menjadi saksi dalam kasus Gayus dengan imbalan sejumlah uang. Namun, Edmon membantah, dia mengaku tidak pernah menerima uang dari Roberto.
Sementara itu, Raja Erizman pernah disebut membuka blokir rekening Gayus Tambunan dengan imbalan uang. Namun, dia membantah telah menerima uang dari Gayus. Menurut dia, pembukaan blokir itu dilakukan berdasarkan hukum.