Kejaksaan: Banyak Modus Dalam Kasus DW
- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews - DW, seorang pegawai pajak sudh ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Pekan ini dia akan diperiksa. DW diduga memiliki sejumlah rekening yang mencurigakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menegaskan bahwa diduga DW menempuh beragam modus.
"Ini masih sangkaan. Semua ada, mengenai gratifikasi, ada kemungkinan suap menyuap, ada kemungkinan pemerasan, korupsi, dan penyalahgunawaan wewenang," kata Noor dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Penyidik, kata Agung, saat ini masih memproses kasus rekening gendut mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Penyidik tidak akan berhenti sampai pada dugaan korupsi, suap menyuap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang. "Kalau dari penelusuran nanti ada aliran-aliran uang yang usaha-usaha money laundring, tentu akan diperiksa juga," ujarnya.
Dia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak. Bahkan, sang istri tersangka DW yakni DA akan ditindak jika terbukti terlibat.
Pada 24 Februari, pria kelahiran Malang, Jawa Timur 3 Maret 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan rekening yang tak sesuai profil.
DW diketahui memiliki bisnis minimarket dan showroom mobil. Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, DW dan DA memiliki pundi-pundi miliaran rupiah.
"Ada Rp8 miliar, lalu ada pula Rp20 miliar," kata sumber VIVAnews. Uang itu belum termasuk pundi mata uang asing senilai US$270.000 atau setara sekitar Rp2,4 miliar lebih. Belum juga termasuk logam mulia emas seberat 1 kilogram.
Seorang rekan DW kepada VIVAnews.com membantah keras bahwa DW bermain curang dalam pekerjaannya sebagai pegawai pajak.
"Dia orangnya baik mas. Jauh dari yang dituduhkan sekarang. Apalagi kalau dibilang Gayus Tambunan Kedua. Tidak ada itu," ujar mantan rekan sekantor DW yang enggan disebut namanya, saat ditemui VIVAnews di Kantor Pajak Setiabudi Satu, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2012. (Baca selengkapnya di sini)