Mahfud: Anak Machica Putra Moerdiono? Uji DNA

Pemakaman Moerdiono
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil UU Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar, memicu perseteruan pedangdut itu dengan keluarga almarhum Moerdiono.

Machica meminta putranya, Muhammad Iqbal, diakui sebagai anak mantan Menteri Sekretaris Negara di era Soeharto itu. Sebaliknya, pengacara dan keluarga Moerdiono menolak mentah-mentah. Alasannya, menurut Moediono kala masih hidup, ia tak pernah menikah siri dengan Machica.

Menanggapi perseteruan itu, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, untuk membuktikan apakah anak Machica mempunyai hubungan darah dengan Moediono atau tidak, bisa  lewat pengadilan agama dan perdata. Juga lewat sains. "Soal Iqbal anaknya Moerdiono atau bukan, itu dibuktikan DNA nanti," tegas dia.

Terkait persoalan itu, Mahfud MD juga membantah tudingan pengacara, OC Kaligis yang menilai MK terkecoh dengan kesaksian Machica Mochtar di persidangan. Mahfud menegaskan bahwa OC Kaligis telah keliru memahami putusan MK tersebut.

"Kami kan tidak memutuskan kasus Machica, tapi memutus undang-undangnya. Terlepas Machica itu kasih kesaksian palsu atau bukan, itu tidak terpengaruh terhadap isi undang-undangnya," ungkapnya.

Putusan MK terkait UU Perkawinan, kata Mahfud, justru menjadi benteng seseorang yang melakukan hubungan gelap. "Putusan ini untuk menghalangi zina, karena siapa pun yang berzina tidak boleh lari dari tanggung jawab dan akan dikejar oleh hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud mengimbau Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengatur soal-soal teknis administrasi setelah adanya putusan UU Perkawinan.

"Menyangkut soal kewarganegaraan dan kependudukan itu Mendagri. Menyangkut soal-soal hak keperdataan itu Menag," kata Mahfud usai menghadiri peresmian gedung baru NU, di Jl. Taman Amir Hamzah, Jakarta, Senin, 27 Februari 2012.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (umi)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024