Tukang Gigi Harus Diploma dan Berlisensi

Tukang gigi
Sumber :
  • psmkgi.org

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dimohonkan oleh Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI). 

Sidang yang mengagendakan keterangan ahli dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan menilai profesi tukang gigi harus memiliki sertifikasi dari pemerintah. Selain itu, tukang gigi harus mengenyam pendidikan minimal Diploma (DIII).

"Pelayanan kesehatan harus diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada seluruh rakyat yang dilakukan oleh tenaga ahli," kata Dosen jurusan Teknik Gigi, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jakarta II, Suroto di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Juni 2012. 

Menurut Suroto, pemerintah telah menyediakan pendidikan formal Diploma Poltekkes di Kemenkes bagi tukang gigi. Profesi tukang gigi yang dilakukan secara mandiri tanpa pendidikan formal dan peralatan memadai, justru hanya akan membahayakan konsumennya. 

"Kegagalan dalam menangani permasalahan gigi  mempunyai dampak terhadap jiwa manusia secara fisik maupun kejiwaan," ucap dia.

Meski profesi tukang gigi diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai tenaga kesehatan, Suroto menganggap dalam praktiknya pelaksanan pekerjaannya tidak mengunakan alat-alat dan metode atau cara yang lazim digunakan oleh dokter gigi, sebagaimana dimakasud dalam Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan menilai, gejala pencantuman sanksi pidana merupakan suatu bentuk kelatahan dan sulit dibendung. Padahal, sanksi pidana hendaknya hanya dipakai manakala norma lain tidak mampu mengatasi masalah.

Hal ini menanggapi adanya pasal mengenai sanksi pidana dalam UU Praktik Kedokteran pasal 78.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Sanksi pidana itu mestinya jadi pilihan terakhir, gunakan dulu norma (hukum) yang lain. Kalau tidak mampu baru gunakan sanksi pidana," ucap Arif.

Menurutnya, UU tersebut lebih mengenai penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan, terutama dokter atau dokter gigi.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024