Sukotjo Siap Ungkap Kasus Simulator SIM

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • satlantas.polrestulungagung.com

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Menurut pengacara Sukotjo, Erick S Paat, mengaku kliennya belum menerima surat resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.

"Saya belum beritahu juga pada Sukotjo mengenai status baru ini. Tapi Sukotjo memang sudah beberapa kali diperiksa KPK d Rutan Kebon Waru (Bandung)," kata Erick saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Agustus 2012.

Sukotjo Bambang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM ini. Tapi, kata Erick, kasus kliennya di KPK berbeda dengan kasus yang kini hukumannya dia jalani. "Kalau yang di KPK itu mark up. Kalau dulu itu sebenarnya perdata, tapi dilarikan ke pidana," kata Erick.

Bambang, imbuhnya, tahu ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan simulator SIM yang kini menyeret pejabat teras Korps Lalu Lintas Polri itu.

Kepada pengacara, Sukotjo yang kini dilindungi LPSK tersebut mengaku, mendapat pekerjaan proyek senilai Rp74 miliar lebih untuk mengerjakan simulator SIM untuk roda dua dan roda empat. PT ITI, milik Sukotjo, mendapat proyek ini dari PT CMMA milik BS, yang kini sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Padahal anggaran proyek ini, dari Korlantas ke PT CMMA Rp196 miliar lebih. Mark up-nya besar sekali," kata Erick. Perinciannya, kata dia, roda dua Rp54 miliar dan roda empat Rp140 miliar lebih.

Akibatnya, imbuh Erick, kliennya bersama-sama dengan BS dijerat pasal memperkaya koorporasi dengan merugikan negara.

The Cause of Athens Sky Turns Orange

Terserah KPK

Erick menjamin kliennya akan kooperatif dengan KPK termasuk pemeriksaan sebagai tersangka. "Terserah KPK nanti akan memeriksa di mana. Apa diperiksa di Kebon Waru lagi atau dibawa ke KPK. Kami ikuti saja," kata Erick.

"Beliau berkeinginan mengatakan kebenaran sebagaimana mestinya. Mengungkap semua. Siapa yang melakukan harus bertanggung jawab," Erick menambahkan.

KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Dalam pengembangan, KPK kemudian menetapkan Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka lainnya.

Anehnya, Polri pun menetapkan Wakorlantas sebagai tersangka dalam kasus sama. Polri menetapkan Didik sebagai tersangka bersama AKBP TF dan bendahara Kompol L. (ren)

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Ernando Ari, kiper Indonesia U-23 kini viral di Korea Selatan. Aksinya usai menahan eksekusi penalti pemain Korea selatan U-23, Lee Kang-hee yang menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024