Yusril: MK Jalan Terakhir Kisruh KPK-Polri

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Satu perkara, ditangani dua aparat hukum. Itulah yang terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri. Polisi sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat orang. Tiga nama tersangka di antaranya ditetapkan kedua lembaga.

Siapa yang berhak menangani kasus tersebut, masih jadi perdebatan. Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kisruh KPK-Polri dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Opsi itu adalah jalan terakhir.

"Saya mengemukakan pendapat bahwa itu adalah alternatif terakhir apabila kedua belah pihak tidak dapat berkompromi lagi. Presiden juga tidak berdaya mengatasi masalah antara dua lembaga penegak hukum ini," kata Yusril saat ditemui usai rapat bersama Polri di Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.

Yusril mengakui berbeda pendapat dengan Ketua MK, Mahfud MD. Dia berkeyakinan bahwa MK berwenang untuk memutus sekiranya terjadi sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK.

"Polri itu diatur dalam Undang-undang Dasar, pasal 30 UUD 1945. KPK tidak. Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30, untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasarkan pada undang-undang bukan UUD," ujarnya.

Yusril mengemukakan kekisruhan itu akan menjadi sesuatu yang menarik jika dibawa ke MK. Dan MK akan memutuskan siapa yang berwenang.

"Ketentuan-ketentuan UU KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan pasal 50 ayat 1, 2, 3, 4. Jadi yang lebih dulu melakukan penyidikan adalah polisi, dan karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi itu," jelasnya.

Pengambil alihan KPK terhadap kasus ini dapat terjadi jika ada sebab-sebab tertentu yang diatur dalam UU. Misalnya, penyidikan berlarut-larut, mengandung korupsi juga, atau Polri ingin melindungi mereka yang terlibat dalam korupsi.

"Dan selama ini tidak dilakukan oleh Polri karena itu saya murni melihat dari segi hukum tidak terdapat cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan oleh Polri sekarang ini," terangnya.

Sementara kuasa hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, menolak menjawab saat dimintai keterangan soal siapa yang berhak menangani kasus korupsi simulator SIM di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Alasannya adalah hal itu hanya akan menambah panjang perdebatan yang sudah mengemuka. Selain itu, Hotma juga enggan mengatakan apa hasil rapat bersama Polri tersebut.

"Yang terpenting adalah bagaimana penilaian kita semua terhadap tindakan KPK menggeledah kantor polisi apakah itu mensupervisi, apakah itu menambah wibawa kepolisian, atau itu menghancurkan wibawa kepolisian? Biar masyarakat menjawab," ucapnya. (sj)

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024