Angelina Sondakh Siap Hadapi Sidang Perdana

Angelina Sondakh diperiksa KPK sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh.

"Angelina Sondakh hari ini pelimpahan tahap dua," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, 14 Agustus 2012.

Mantan Putri Indonesia itu hanya berada satu jam di gedung KPK untuk menandatangani berkas pelimpahan tahap kedua. Angie pun mengaku siap menghadapi sidang perdananya yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua pekan ke depan.

"Insya Allah. Doakan saja dan terima kasih untuk supportnya selama ini dan mudah-mudahan biar cepat selesai, biar saya bisa cepat berkumpul bersama anak-anak saya," kata Angie usai menandatangani berkas di KPK.

Menyangkut nama-nama yang pernah disebut dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendikbud ini, Angie mengaku belum bersedia membongkarnya. Sebaliknya di istri almarhum Adjie Massaid itu justru berpesan di penghujung akhir bulan Ramadan.

"Mohon maaf lahir batin pada semua keluarga Mas Adjie, teman-teman kampus, teman-teman di DPR. Mohon maaf lahir batin keluarganya Mas Broto, anak-anak saya terutama juga, mohon maaf lahir batin. Sudah lima hari lagi. Puji Tuhan," ucap Angie.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Di antaranya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek wisma atlet Sea Games.

KPK juga memeriksa beberapa rektor universitas negeri seperti Herry Suhardiyanto (IPB), Rahman Abdullah (Untirta), dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo).

Angie ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2012 dan resmi ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 27 April 2012 lalu. Anggota komisi X DPR itu diduga telah menerima hadiah berupa uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet Sea Games di Kemenpora.

Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (umi)

Kondisi Terkini Betharia Sonata, Jalani Latihan Motorik Pasca Alami Gejala Stroke
Industri hulu migas (ilustrasi)

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memuncak, Industri Hulu Migas Jadi Harapan RI

Industri hulu migas nasional menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam mencapai ketahanan energi di tengah eskalasi konflik Timur Tengah

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024