Pemberian 1 Kontainer Kurma Dilaporkan ke KPK

festival kurma
Sumber :
  • Corbis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pemberian satu kontainer kurma dari Kementerian Agama. Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu melaporkan pemberian itu sebagai gratifikasi.

"KPK menerima laporan gratifikasi satu kontainer kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 15 Agustus 2012.

Namun setelah dilakukan penelitian, akhirnya pimpinan KPK memutuskan bahwa satu kontainer kurma itu diserahkan kembali kepada Kemenag. Pimpinan KPK beralasan pemberian kurma itu tidak masuk dalam Pasal 12 UU Tipikor yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya.

Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!

"Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12. Tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," ujar Johan.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi hal serupa, KPK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran. "Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," ungkap Johan.

Ayah, bunda dan buah hati

Gender Selection, Tren Pejuang Garis Dua untuk Anak Kedua

Dengan seleksi gender, calon orang tua yang merupakan para pejuang garis dua melalui melalui siklus bayi tabung dan memilih melakukan skrining genetik praimplantasi (PGS)

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024