Orangutan Luka Bakar 90% dan Stres Berat

Evakuasi Orangutan Sekarat
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVAnews - Sehari pasca dievakuasi dari kawasan permukiman warga di Kampung Wadongkak Desa Wajok Hilir Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, orangutan yang mengalami luka bakar masih berada dalam perawatan intensif di Internasional Animal Rescue (IAR), pusat rehabilitasi orangutan di Kabupaten Ketapang.

Orangutan berusia 17 tahun itu mengalami luka bakar saat pohon kelapa tempatnya berpijak dibakar warga. Pihak medis belum mengizinkan siapapun untuk melihat kondisi orangutan yang mengalami luka bakar hampir 90 persen ini, dengan alasan orangutan itu dalam kondisi kritis dan stres berat.

Meski demikian, tim medis optimistis hewan itu bisa kembali pulih dan kembali bugar. Syaratnya, selama masa perawatan tidak boleh didekati manusia.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

Orangutan adalah spesies hewan langka dan dilindungi. Kebiasaan orangutan sangat mirip dengan manusia sehingga membutuhkan ruang isolasi khusus untuk pemulihan.

Pemulihan kondisi orangutan untuk dikembalikan ke habitat aslinya membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Orangutan hasil tangkapan harus terbiasa dan beradaptasi lagi dengan alam lingkungan hidupnya di habitat aslinya di hutan alam terbuka.

Saat ini populasi orangutan setiap tahunnya merosot tajam.  Jumlahnya diperkirakan tak kurang dari 10 ribu ekor di hutan alam.  Rusaknya
habitat orangutan ini lebih disebabkan maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging), pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan perburuan liar.

Rusaknya ruang bagi orangutan di alam menyebabkan orangutan kerap memasuki permukiman warga setempat untuk mencari makan.  Hal inilah yang sering berujung konflik antara orangutan dengan manusia, sehingga tidak sedikit hewan itu harus mati karena dibunuh karena dianggap hama penganggu.

“Kalau  pun itu ada karena faktor ketidaktahuan, karena orangutan ini dianggap hama karena ganggu lahan masyarakat. Karena itu wajib bagi
setiap orangutan untuk dilindungi," kata Manajer Program World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia program Kalimantan Barat Hermayani Putera di Pontianak, Selasa 28 Agustus  2012.

Menurut Hermayani, ancaman kepunahan orangutan di habitat aslinya telah menjadi ancaman yang sangat serius. Karena itu memelihara orangutan, menangkap dan memburu orangutan akan dikenai sanksi tegas. (umi)

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat hakim MK hendak mengesahkan alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024