- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo pekan ini.
Namun, jika panggilan kedua ini tidak diindahkan Sang Jenderal, maka KPK tak segan memanggil paksa mantan kepala Korlantas Polri ini. "Statusnya tersangka, sudah dipanggil berulang-ulang dan tidak mengindahkan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2012.
Abraham menegaskan, bahwa penyidik KPK tak akan gentar walaupun yang dijemput paksa jenderal aktif polisi. Abraham menjamin perlakuan sama di mata hukum saat menangani Djoko Susilo.
Hal yang sama telah dibuktikan KPK, saat menggeledah kantor Korlantas Polri beberapa waktu lalu. "Jadi tak ada kendala psikologis bagi teman-teman KPK untuk memanggil paksa Djoko Susilo jika mangkir dari panggilan KPK," ujar Abraham.
Kisruh ini berawal dari dua lembaga penegak hukum sama-sama menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Polisi sejauh ini telah menetapkan lima tersangka.
Sedang Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang. Tiga nama tersangka di antaranya ditetapkan kedua lembaga. Siapa yang berhak menangani kasus itu, masih jadi perdebatan.