VIVAnews - Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, Selasa 11 Desember 2012. Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengepung ruang sidang PN Bantul yang menggelar sidang putusan pelaku pengeroyokan anggota Banser pada malam Idul Adha yang lalu.
Sidang ini mengadili sepuluh terdakwa yang diduga mengeroyok seorang anggota Banser, Abu Dahrin. Sidang dipimpin oleh Hakim Yanto. Sementara Hakim Bayu Soho dan Achmad Wijayanto menjadi anggotanya.
Majelis hakim menyatakan kesepuluh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Menjatuhkan hukuman 12 bulan pidana kurungan kepada terdakwa Tatar Prasetya dan 9 terdakwa lainnya," kata Yanto.
Dalam amar putusan tersebut, sejumlah hal yang meringankan sepuluh terdakwa ini dipertimbangkan oleh hakim. Antara lain berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yangmemberatkan. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat," Hakim Yanto menambahkan.
Usai hakim mengetok palu, suasana semakin menegangkan. Ratusan anggota Banser yang mengepung ruang persidangan meneriakkan kekecewaanya. Mereka menilai vonis 12 bulan kurungan kepada sepuluh terdakwa itu terlalu ringan. "Majelis hakim memberikan vonis tidak adil dan melukai Banser," teriak Ketua Banser Cabang Kota, Ambar Anto Waluyo.
Ambar menilai sesuai dengan keterangan saksi dan korban, pelaku pengeroyokan sebanyak 25 orang. Namun yang disidangkan hanya 10 pelaku. "Yang 15 orang di mana? Kenapa tidak menjalani sidang," kata Ambar.
Usai persidangan itu pula, kesepuluh terdakwa langsung diamankan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bantul. Puluhan petugas kepolisian mengamankan kendaraan yang akan membawa para terdakwa ke Rutan Pajangan.
Ratusan anggota banser pun mengikuti mobil tahanan sambil menghujat para terdakwa. Namun aksi Banser tersebut tak berujung pada tindakan anarkis. Polisi melakukan pengawalan ketat terhadap mobil tahanan yang membawa sepuluh terpidana menuju Rutan Pajangan. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper
Kriminal
4 Mei 2024
Korban Rini tewas dibunuh Arif usai bersetubuh di salah satu hotel kawasan Bandung. Usai dibunuh, mayat Rini dimasukkan ke dalam koper.
Pelaku membunuh wanita dari aplikasi Michat itu di kamar kost dan membuangnya pakai koper. Dia pun menyerahkan diri ke Polisi ditemani oleh kakaknya.
Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
Kriminal
4 Mei 2024
Mulai kulkas, AC, kasur springbed, hingga CCTV digondol kawanan perampok ini.
Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi
Kriminal
4 Mei 2024
Hal tersebut diungkap berdasar pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang di sekitar lokasi kejadian. Mahasiswa STIP jakarta itu dianiaya seniornya.
Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah
Kriminal
3 Mei 2024
Koper yang dibeli Arif dipakai untuk menyimpan mayat Rini lalu dibuang ke semak-semak di Cikarang Bekasi.
Selengkapnya
Partner
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
POCO F6 Pro, ponsel yang ditunggu-tunggu kehadirannya, akhirnya muncul di database Geekbench. Bocoran ini mengungkap spesifikasi gahar yang diusungnya.
Selengkapnya
Isu Terkini