Mahfud: RSBI Dihapus, Belajar Mengajar Jangan Stop

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penghapusan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di sekolah-sekolah negeri, tidak serta merta menghapus sistem kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di sekolah-sekolah tersebut. Penghapusan sistem pendidikan berbeda dengan penghapusan jabatan politik.

"Proses belajar mengajar tidak serta merta distop. Berikanlah kesempatan bagi adik-adik dan para guru untuk melanjutkan proses ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat ditemui dalam Rakernas IKA UII, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Januari 2013.

Mahfud juga menegaskan, penghapusan sistem pendidikan tidak seperti penghapusan jabatan politik yang bisa berhenti setelah ada keputusan. Penghapusan sistem pendidikan itu memerlukan proses. "Harus ada terminalnya." Terminal yang dimaksud Mahfud adalah akhir semester pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, MK membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan dua hal terkait penghapusan RSBI, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyatakan mengikuti keputusan MK dan MK tidak mengharuskan proses KBM untuk berhenti. (eh)

Ilustrasi lift.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

Ukurannya yang sangat besar, elevator atau lift penumpang terbesar di dunia ini mengandalkan sistem balok katrol inovatif yang terdiri dari 18 katrol besar, 9 kabel baja.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024