- ANTARA/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pelengseran Bupati Aceng Fikri yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Setelah putusan itu keluar, Bupati Aceng Fikri pun meminta pertimbangan dari para ulama Nahdlatul Ulama.
"Malam ini Pak Aceng akan bertemu para kiai NU di sebuah Hotel di Bandung," ungkap pengacara Aceng, Ujang Sujai di Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Januari 2013.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan ini, Aceng akan meminta penjelasan mengenai status pernikahannya dan jabatannya. Dalam putusannya, MA mengatakan antara pernikahan dengan jabatan Aceng sebagai Bupati Garut melekat dan tidak terpisahkan.
"Kami berpendapat antara pernikahan Pak Aceng terpisah dengan jabatannya. Ketika menikahi Fani Oktora, kami melihat Pak Aceng sebagai pribadi. Ini tidak bisa disatukan dengan jabatannya sebagai Bupati," ujarnya.
Pertemuan dengan para kiai NU ini untuk mencari penjelasan menurut agama dan kepercayaan yang dianut Aceng. "Menurut agama dan kepercayaan yang dijalani, apa yang dilakukan Pak Aceng dalam pernikahan itu adalah hak beliau. Dan disahkan," dia menjelaskan.
Ujang mengatakan dari hasil pertemuan dengan para kiai ini nantinya yang akan dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut. "Kita lihat nanti hasil pertemuan. Dari sana kita akan menetukan langkah hukum selanjutnya," katanya.