Sumber :
- Jason Reed/Reuters
VIVAnews -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap sembilan warga negara China (RRC) pada operasi intelijen keimigrasian dengan polri yang dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2013 kemarin.
"Semuanya laki-laki," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Baca Juga :
Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri
Baca Juga :
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
"Semuanya laki-laki," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Kesembilan warga negara China itu adalah Pengjie Wang, Chengdong Liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Lichun Ren dan Zhang Zhen. Saat ini, mereka berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Maryoto menyatakan, kesembilan warga negara RRC tersebut tertangkap tangan saat bekerja membangun konstruksi di Pelabuhan Bukit Asam untuk sebuah perusahaan swasta di Lampung. Menurutnya, izin yang digunakan kesembilan WNA itu tidak sesuai prosedur. "Izin yang dimiliki untuk berada di wilayah Indonesia adalah kunjungan, bukan izin untuk bekerja," ujar Maryoto.
Ditjen Imigrasi menduga sembilan warga negeri Tirai Bambu itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kasus mereka saat ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penyidikan dan Penindakan keimigrasian untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Maryoto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kesembilan warga negara China itu adalah Pengjie Wang, Chengdong Liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Lichun Ren dan Zhang Zhen. Saat ini, mereka berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.