Pengacara: Vonis Hartati Murdaya Bikin Investor Takut

Sidang Vonis Hartati Murdaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Tim pengacara hukum pengusaha Hartati Murdaya menilai vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap kliennya merupakan preseden buruk iklim investasi di Indonesia. Salah satu pengacara hukum Hartati, Denny Kailimang mengatakan vonis terhadap kliennya akan membuat kalangan investor takut menanamkan investasi mereka.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebab, ketidakpastian hukum dan perubahan struktur kekuasaan di daerah telah menempatkan investor dalam posisi paling rawan untuk dikriminalisasi. "Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, karena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama," kata Denny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

 

Dalam fakta persidangan, Hartati Murdaya sama sekali tidak korupsi uang negara sehingga merugikan negara. Tapi Hartati kata Denny, telah berjasa membangun perekonomian di Buol sehingga menjadi daerah yang layak dimekarkan sebagai kabupaten sendiri.


"Ini bukan masalah Ibu Hartati Murdaya saja, tetapi juga masalah bagi semua investor di Indonesia. Saya yakin vonis ini akan membuat investor ketakutan," ujar Denny.


Sebaliknya Denny menyatakan, kriminalisasi terhadap kalangan investor ini terjadi lantaran tidak ada kepastian hukum, terutama kepastian hukum investasi di daerah. Salah satunya adalah perubahan peraturan mengenai perkebunan kelapa sawit.


Padahal tambah dia, perusahaan kliennya sudah membuka perkebunan sejak tahun 1994 dengan izin lokasi seluas 75 ribu hektare, namun pada tahun 2001 keluar peraturan menteri BPN yang membatasi perkebunan sawit maksimal hanya 20 ribu hektare saja.

 

"Ini menandakan bahwa di Indonesia harus ada yang diperbaiki, terutama mengenai perubahan peraturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum sehingga menyeret investor yang tidak bersalah sebagai korban dan akhirnya harus masuk penjara." (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya