Sumber :
- Antara
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat 8 Februari 2013. RusliĀ dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
"Sejak 8 Februari penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembahasan Perda Pon di Riau dengan tersangka atas nama RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.
Baca Juga :
Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)