KPK Tetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka Korupsi PON

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat 8 Februari 2013. RusliĀ  dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.


"Sejak 8 Februari penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembahasan Perda Pon di Riau dengan tersangka atas nama RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Johan mengatakan, Rusli sebagai Gubernur Riau menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kombes Julianto Diperiksa Propam


PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya