Sumber :
- Reuters/Regis Duvignau
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar pemerintah tidak mengambilalih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Demikian diungkapkan Ketua MUI KH Amidhan saat bersilaturahim dengan Ketua FraksiĀ Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Rabu 13 Februari 2013.
Amidhan mengungkapkan, kedatangannya ke DPR dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk HalalĀ (RUU JPH), dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.
"PKS jadi tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi umat," ujarnya.
Baca Juga :
750 Karateka Bersaing di Kejurnas ASKI ke-8 2024
Amidhan menambahkan, RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Menurutnya, sebaiknya peran pemerintah adalah pasca sertifikasi dilakukan oleh MUI.
"MUI dengan LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim auditor," tutur Amidhan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap partainya sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada di MUI. "PKS sudah firm, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal. (eh)
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal. (eh)