Wakil Ketua KPK Enggan Tanggapi Kontroversi Sprindik Anas

Laporan Akhir Tahun KPK 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijojanto, enggan menanggapi dugaan bahwa pimpinan KPK tidak kompak terkait surat perintah penyidikan (sprindik) atas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang.
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Keengganan itu dilontarkan Bambang saat ditanya wartawan kenapa ada pimpinan KPK yang tidak menandatangani Sprindik Anas Urbaningrum, apakah itu berarti tidak kompak dalam menetapkan status Anas?
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Tidak ada gunanya menjawab pertanyaan itu, yang penting kan bagaimana pemberantasan korupsi berjalan," kata Bambang Wijayanto, saat ditemui usai mengisi seminar nasional bertajuk 'Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang' di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Kamis 14 Februari 2013.
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Bambang mengaku bahwa ia tidak mengetahui saat Sprindik Anas dibikin, sebab dirinya sedang berada di luar negeri. Dirinya menganggap, surat sprindik yang beredar itu sebagai dokumen bukan sebagai sprindik. "Jadi, surat itu saya menganggapnya sebagai dokumen," kata dia.

Meski Ketua KPK, Abraham Samad, setuju dengan penetapan status Anas menjadi tersangka yang ditandai dengan tanda tangannya pada sprindik yang beredar, Bambang menyatakan bahwa keputusan penetapan tersangka seorang koruptor oleh KPK tidak bisa hanya dengan satu atau segelintir tanda tangan pimpinan.

"Saya tidak tahu, yang jelas penetapan tersangka itu harus ada tanda tangan semua pimpinan. Tidak bisa keputusan hanya ditentukan oleh satu orang," tegas Bambang.

Sementara itu, terkait dengan sprindik Anas yang bocor tersebut, menurut Bambang, pimpinan KPK masih menunggu hasil penyelidikan internal yang tengah bekerja.

"Sikap kami atas sprindik itu menunggu hasil penyelidikan internal (PI). Sabar-sabarlah, jangan kesusu-kesusu (terburu-buru). Setelah ada hasil dari PI, baru kita tindak lanjuti," tuturnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya