Sumber :
- http://www.konsultankreatif.com
VIVAnews
- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), telah menerima surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri yang ditandantangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh sebab itu, Aher akan memanggil Aceng Senin 25 Februari mendatang.
"Saya harap, Pak Aceng hadir untuk menerima SK Presiden tersebut. Kalau pun tidak, yang bersangkutan bisa diwakili," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat 22 Februari 2013.
Selain Aceng, Aher juga mengundang Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Garut, Sekda Garut, dan Forkopinda Garut (Dandim, Kapolres, Kajari). Pertemuan rencananya akan berlangsung di Gedung Sate pada pukul 10.00 WIB.
Aher mengaku menerima surat pemecatan Aceng pada Kamis sore, 21 Februari 2013. Dalam surat itu, tercantum pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai pelaksana tugas Bupati. Menurut Aher, untuk menjadi bupati masih ada mekanisme yang harus ditempuh, mulai sidang parupurna di DPRD Garut. Hasil paripurna itu, kemudian harus diserahkan ke gubernur dan selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. "Nanti mendagri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan plt bupati menjadi bupati," ujar Aher.
Namun, sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Aher mengaku menerima surat pemecatan Aceng pada Kamis sore, 21 Februari 2013. Dalam surat itu, tercantum pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai pelaksana tugas Bupati. Menurut Aher, untuk menjadi bupati masih ada mekanisme yang harus ditempuh, mulai sidang parupurna di DPRD Garut. Hasil paripurna itu, kemudian harus diserahkan ke gubernur dan selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. "Nanti mendagri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan plt bupati menjadi bupati," ujar Aher.
Namun, sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
PN Jakarta Selatan Hari Ini Sidangkan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengadili Panca Darmansyah, yang tega membunuh empat anak kandungnya di sebuah rumah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan
VIVA.co.id
29 Mei 2024
Baca Juga :