Sumber :
- VIVAnews/Syahrul Anshari
VIVAnews
– Grup musik Slank dengan kelima personelnya, Bimbim, Kaka, Ridho, Ivanka, dan Abdee Negara mendatangi Markas Besar Polri, di Jakarta, Jumat 22 Februari 2013. Slank mengaku akan mencabut gugatan terhadap UU No 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat 2 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah menemukan kesepahaman.
“Kami datang bersilaturahmi ke Polri. Setelah komunikasi beberapa kali, seperti dalam lagu
Pulau Biru
, segala soal selesai dengan bicara," kata Bimbim kepada wartawan.
“Dengan musyawarah, membanggakan sekali daripada menghabiskan waktu di persidangan atau di MK,” ujarnya.
Bimbim menjelaskan Slank dari awal tidak ingin persoalan perizinan mereka berlarut-larut. Langkah uji materil ke MK, lanjutnya, untuk mengetahui mengapa mereka tidak boleh menggelar konser.
"Itu hambatan komunikasi. Ini adalah kesalahpahaman,” katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
“Dengan musyawarah, membanggakan sekali daripada menghabiskan waktu di persidangan atau di MK,” ujarnya.