Sumber :
- VIVAnews/Syahrul Anshari
VIVAnews
– Grup musik Slank dengan kelima personelnya, Bimbim, Kaka, Ridho, Ivanka, dan Abdee Negara mendatangi Markas Besar Polri, di Jakarta, Jumat 22 Februari 2013. Slank mengaku akan mencabut gugatan terhadap UU No 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat 2 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah menemukan kesepahaman.
“Kami datang bersilaturahmi ke Polri. Setelah komunikasi beberapa kali, seperti dalam lagu
Pulau Biru
, segala soal selesai dengan bicara," kata Bimbim kepada wartawan.
"Kami bermusyawarah, ujungnya kami akan mencabut usulan uji materi di MK dan dengan jaminan bahwa ternyata kami tidak dicekal.”
Bimbim mengatakan Polri akan mendukung Slank untuk tampil di mana saja di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Dia mengaku bersyukur dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut.
“Dengan musyawarah, membanggakan sekali daripada menghabiskan waktu di persidangan atau di MK,” ujarnya.
"Itu hambatan komunikasi. Ini adalah kesalahpahaman,” katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Itu hambatan komunikasi. Ini adalah kesalahpahaman,” katanya. (eh)