Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sebelum diputuskan statusnya, nama Anas Urbaningrum sudah beberapa kali disebut sebagai bakal tersangka.
Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa dokumen tersebut asli milik KPK.
Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa dokumen tersebut asli milik KPK.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Jumat, 22 Februari 2013. Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang.
"Yang menandatangani itu (sprindik) adalah 1 di antara 5 pimpinan. Yang menandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat 22 Februari 2013.
Terkait hanya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto seorang yang menandatangani Sprindik Anas, Johan menegaskan bahwa itu sudah berdasarkan kesepakatan semua pimpinan. Menurutnya, sprindik tidak selalu Ketua KPK yang menandatanganinya, tapi semua pimpinan berhak menadantangani.
"Semua pimpinan bisa menandatangani Sprindik. Beberapa waktu yang lalu, bukan AS (Abraham Samad) yang tandatangan. Tapi ada juga yang AS tandatangan. Posisi semua pimpinan sama, bukan hal yang aneh," ujar Johan. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Jumat, 22 Februari 2013. Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang.