KPK Lacak Aset Anas Urbaningrum

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melacak aset milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, dalam kasus Hambalang ini juga telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

"Ada prosedur yang biasa di KPK. Apabila menetapkan seseorang tersangka, adalah melakukan asset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat malam 22 Februari 2013.

Selain melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, Johan mengatakan, KPK akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK). "Apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Mantan Anak Buah SYL: Food Estate Jadi Kendala BPK ke Kementan Terbitkan WTP
Dalam jumpa pers di kantor KPK itu, Johan Budi, mengatakan, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (art)
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Dishub koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang guna menindak juru parkir liar.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024